Kades Tanjung Raya Jadi Tersangka, Tilep Dana Desa Rp 663 Juta, Buat Foya-foya dan Berjudi

Kades Tanjung Raya Inisial MW Pakai Rompi Tahanan Digiring Penyidik Kejari Lahat.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 tersangka inisial MW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat, Firmansyah SH mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya. 

BACA JUGA:Pakai Rompi Tahanan, Eks Inspektur Lahat Tahun 2020 Digiring Kejari, Perkara Korupsi Rp 800 Juta

"Tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 663 juta. Item dana desa ini yakni tidak dilaksanakan pembuatan SPAL. Kemudian pembuatan tenda, sound system dan ada juga cor beton jalan yang tak sesuai. Bahkan tersangka nekat mengelabui bahwa barang itu ada," ujarnya saat jumpa pers di Kejari Lahat, Rabu 24 Juli 2024. 

Ternyata tersangka menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, berjudi, dan berkaroeke.

Pihaknya Kejaksaan Negeri Lahat bakal terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka. "Jadi tim penyidik akan mengejar aset-aset milik tersangka," ujarnya. 

Tersangka MW disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat," jelasnya. (*)

 

Tag
Share