Nyalon Bupati, Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri

Foto : Dok / Lapos Eskan Budiman--

Begitu juga ditambahkan Eskan, dengan ASN, TNI dan Polri, jika mencalonkan diri sebagai Bupati, Walikokota maupun Gubernur, juga harus mengundrukan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

 

"Ya begitu juga, ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, harus melampirkan surat pengunduran diri. Karena PKPU 8 itu dijelaskan, pasal 14 ayat 2 itu mengaturnya seperti itu," ucapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan