Pencegahan Perkawinan Anak
Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2--
Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki resiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan.
Bayi yang dilahirkan oleh pengantin anak juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir
rendah, dan kekurangan gizi.
Hal penting terkait dasar usia perkawinan telah ditetapkan dalam syarat-syarat perkawinan yang tertuang pada Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Jadi artinya seharusnya usia perkawinan itu telah berusia 21 tahun, mengingat perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang langgeng antara kedua pasangan, sehingga dalam menjalani perkawinan dibutuhkan kedewasaan dan tanggung jawabbaik secara fisik maupun mental.
Untuk itu pemerintah kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus berupaya membentuk program-program, lakukan sosialisasi kepada masyarakat Lahat, dengan lakukan pelatihan konvensi hak anak (KHN) kepada Tenaga pendidik tingkat TK, SD, SMP, Panti Asuhan, Media massa, Lembaga Masyarakat dan lain sebagainya.
Diharapkan akan membawa perubahan sehingga mampu menciptakan anak yang cerdas, kepada para guru-guru dapat mempraktikkan di sekolah. (yni)