Pencegahan Perkawinan Anak
Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2--
Walau lebih banyak terjadi di daerah perdesaan dan golongan masyarakat termiskin, perkawinan usia anak juga masih terjadi di daerah perkotaan dan golongan masyarakat terkaya.
Perkawinan Anak merupakan pelanggaran
hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. Bagi anak laki-laki, perkawinan anak rentan berdampak buruk tapi anak-anak perempuan perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi.
Konsekwensi bagi anak perempuan diantaranya, kehilangan kasih sayang sebagai
anak, berisiko mengalami kekerasan dan
perlakuan salah, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupanya,
kehilangan hak untuk menentukan dalam
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
menghadapi kehidupan rumah tangga yang
tidak berkualitas, rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah.
Serta sering kali rentan mengalami diskriminasi gender, pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai anak perempuan, rentan mengalami kekerasan selama dalam perkawinan, tingginya kematian bayi dan ibu melahirkan.
Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran. Perkawinan usia anak memiliki dampak antar generasi.