Bikin SKCK Bisa Lewat Online, Ini Dia Caranya
Editor: Zki
|
Sabtu , 13 Jul 2024 - 20:03
Foto : Ist Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SiK --
“Adapun persyaratannya, seperti melampirkan KTP, Kartu Keluarga, Akte, Ijazah dan Pas Foto 4x6,” kata AKP Mastoni.
Sementara itu, sebelumya juga disampaikan Kapolres Pagar Alam, terkait informasi layanan publik Polri harus disampaikan kepada jajaran. Terkhusus bagi personel Bhabinkamtibmas. “Melalui Bhabinkamtibmas, semua infiormasi layanan Polti kepada publik disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (why)