Petani Nyambi Bisnis Sabu Ganja, Berakhir Kena Bekuk di Empat Lawang

Petani Nyambi Edarkan Sabu Ganja, Berakhir Kena Bekuk di Empat Lawang.-Foto Humas.-

"Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Ipda Ardliyansyah, Kamis 20 Juni 2024. 

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Kedepannya, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang meliputi proses penyidikan, pengembangan perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Kucing Berkualitas Dan Harga Murah

"Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya. (smt)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan