Nyolong Sawit PT SMS Lahat ! Jual ke Tengkulak, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Tersanga dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Lahat. Foto Humas.--
KORANLAPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bahwa kepemimpinan, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSI Kanit Pidum Ipda Deni Apriyanto SH dan personel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di salah satu areal perkebunan kelapa sawit di Kikim Area.
Inside pencurian itu berlangsung di perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) pada Selasa 11 Juni 2024 sekira jam 02:30 WIB malam.
Tersangkanya DA tunakarya warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kikim Selatan Lahat.
BACA JUGA:Mantap ! Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Terima Pelekat Dari PWI Sumsel
Kejadian bermula pada saat seorang petugas PT SMS melakukan patroli rutin.
Malam hari yang cukup sunyi seketika berubah, ketika petugas menelusuri Divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet.
Di sana petugas PT SMS melihat ada beberapa orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit di lahan PT SMS. Saat di lihat dari dekat, ada oknum masyarakat yang sedang memanen dan mengangkut buah sawit.
BACA JUGA:Inilah Kerajaan Kutai, Kerajaan Tertua di Indonesia
Mencium gelagat pencurian, tiba-tiba semuanya kabur menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas security melaporkan hal tersebut kepada pimpinan PT SMS. Selanjutnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Team Satreskrim Polres Lahat.