Nyolong Sawit PT SMS Lahat ! Jual ke Tengkulak, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Tersanga dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Lahat. Foto Humas.--

Setelah jajaran kepolisian Polres Lahat merampungkan penyelidikan. Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Mau Coba? Cara Mudah Detoks Kulit agar Glowing dan Bebas Jerawat

Penangkapan dilakukan 11Juni 2024 pada pagi harinya oleh Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin oleh Kanit pidum IPDA Deny Aprianto SH.

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi didampingi dampingi kanit PPA Ipda Agus disampikan Kasubdi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono membenarkan adanya penangkapan tersangka isial DA kasus pencurian pasal 363 KUHP.

 

Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan di area dusun tempat tinggalnya, dilokasi tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan Inisial DA warga Desa Padang Bindu.

 

"Penangkapan setelah beberapa jam adanya kasus pencurian, dengan melakukan pencurian sebanyak 73 janjang buah kelapa sawit milik PT SMS," ujarnya. 

 

Pelaku melakukan pencurian lantaran faktor ekonomi. Barang bukti ternyata sempat dijual pelaku kepada tengkulak sawit. 

 

"Hasil curiannya di jual ke tengkulak. Sehingga tersangka dan barang bukti di serahkan kepada piket Reskrim Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan