Pj Wako : Serahkan ke Polres Pagaralam

Foto : Ist Pj Walikota Pagaralam Lusapta Yudha--

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan korban inisial, NS (41). 

 

Berdasarkan surat tanda lapor No. LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan. Rabu (5 Juni 2024) 

 

Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polres Pagar Alam. Korban didampingi sang suami langsung memberikan keterangan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku RN.

 

Menurut keterangan NS kepada wartawan awal penganiayaan yang dilakukan oknum kepala Faskes ketika berada di kantornya, sekira pukul 08.30 WIB.

 

Korban dan terlapor membahas pekerjaan. Yang tidak lama terjadilah cekcok mulut. Yang kemudian berujung pemukulan. Pelaku melakukan penamparan ke arah muka persisnya mengenai bibir dan beradarah.

 

Dari penuturan korban, jika pemukulan diduga ketersingungan terlapor. Karena korban menanyakan prihal pekerjaan yang diterima yang tak sesuai.

 

"Dari pemukulan tersebut, dia (terlapor) juga melontarkan perkataan tak seharusnya dikeluarkan dari seorang atasan," ucap dia. 

 

Karena merasa teraniaya, kejadian pemukulan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. "Sudah kami laporkan, kita minta kejadian ini ditindaklanjuti pihak kepolisian,"terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan