PTUN Keluarkan Surat ! Putuskan Rehabilitasi Kedudukan 9 Orang Penggugat ke Semula

9 orang eks Perangkat Desa Tanjung Tebat saat mendatangi kantor desa setempa. --

KORANLAPOS.COM - Perjuangan panjang 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang diberhentikan secara sepihak, akhirnya berbuah manis. 

 

Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan agar pemerintah desa setempat kembali mengangkat 9 orang perangkat desa yang diberhentikan tersebut.

 

Dari informasi dihimpun, pemberhentian 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat ini, diberhentikan secara sepihak usai pergantian pimpinan desa pada tahun 2022. 

 

"Padahal, dalam aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," Ata Malian mewakili 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat. 

 

Sebelum diberhentikan, 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat ini diberikan surat peringatan 1-3 secara bersamaan dalam kurun waktu satu hari. Kemudian, dihari berikutnya para perangkat desa tersebut langsung diberikan surat pemberhentian sepihak 

 

Menurut Ata, karena merasa tidak adil, 9 orang perangkat desa langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 

 

Dari hasil PTUN Palembang yang keluar pada tanggal 9 November 2023 Nomor surat: 5/B/2023/PT.TUN.PLG.

Memutuskan mewajibkan untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan