PTUN Keluarkan Surat ! Putuskan Rehabilitasi Kedudukan 9 Orang Penggugat ke Semula
9 orang eks Perangkat Desa Tanjung Tebat saat mendatangi kantor desa setempa. --
Ata juga sangat bersyukur, proses panjang gugatan yang yang mereka ajukan ke PTUN Palembang hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dikatakannya, bahwa hal ini jelas menjadi warning umumnya, agar tidak mengangkangi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Alhamdulillah ini adalah perjuangan kami, karena itu keliru. Hal ini harus menjadi perhatian bagi umumnya, jika memang ingin melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam undang-undang desa," harapnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi melalui via WhatshaAp terkait hal ini belum dapat dihubungi. (*)