KPU Bongkar Kotak Dokumen Rekapitulasi Hasil Pileg 28 TPS! Sempat Buka Pintu Pakai Mesin Gerinda

Pembukaan kunci pintu tempat dokumen rekapitulasi suara menggunakan mesin gerinda--

Koranlapos.com - Dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat membuka kotak dokumen rekapitulasi suara. Pembukaan disaksikan oleh saksi-saksi partai terkait yang dihadirkan. 

 

Hal ini karena pemohon gugatan ke MK mengajukan 28 TPS pada 9 desa dan 3 kecamatan, mengungat ke MK untuk dibatalkan pada penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di puluhan TPS ini.

 

28 TPS yaitu Kecamatan Merapi Barat ada 21 TPS di 4 desa (TPS 1, 2, 3, 4, dan 5, Desa Gunung Agung), (TPS 1, 2, 3, 4 Desa Payo), (TPS 1, 2, 3, 4 Desa Muara Maung) dan (TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Desa Merapi). Yakni dengan partai pemohon PAN, PKB). 

 

Kemudian Kecamatan Tanjung Tebat yakni 6 TPS di 4 desa (TPS 1, 2 Desa Tanjung Kurung Ulu), (TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir), (TPS 2 Desa Tanjung Menang) dan (TPS 1, 2 Desa Padang Perigi). Yakni dengan partai pemohon (Nasdem, PKS, PDIP dan terkait Golkar). 

 

Selanjutnya Kecamatan Tanjung Sakti Pumu ; (TPS Desa Kembang Ayun di TPS 2). Yakni pemohon PKB dan PAN terkait. 

 

Ketua KPU Lahat Sarjani mengatakan bahwa hal sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke jajaran tingkat provinsi sampai kabupaten/kota terkait dengan pembukaan kotak suara. Kata dia, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi permohonan PHPU di MK. 

 

"Pembukaan kotak suara untuk pemenuhan alat bukti di MK nanti sesuai surat dari KPU RI. Tapi memang untuk membuka kotak suara itu kan untuk persiapkan bukti-bukti di MK dalam rangka PHPU," ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan