Dibui Gegera Aniaya Satpam dan Nasabah

FOTO : WAHYU/LAPOS Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras S.Ik di dampingi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH, Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana serta Kasi Humas AKP Mastoni saat jumpa pers. --

Berdasarkan laporan 2 korban, tim Reskrim Polres Pagaralam langsung bergerak mendatangi lokasi guna olah TKP dan Bukti berupa Rekaman CCTV. Mereka mengamankan pelaku di rumah kediamannya.

 

“Pada Senin (08/04/2024) saat itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Lima tahun. (why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan