Biologi Joget

--
Oleh: Dahlan Iskan
Sabtu 06-09-2025
(Dahlan Iskan bersama drh Yudi dalam sebuah kesempatan)
Saya sedang menduga-duga: tuduhan apa yang akan dikenakan pada dokter hewan Yuda, dosen UGM dari Magelang, yang sekarang jadi tersangka itu.
Dokter palsu? Dokter hewan yang praktik sebagai dokter manusia? Dokter hewan jualan obat untuk manusia? Bikin obat terlarang? Tidak punya izin penjualan obat?
Sebagai dokter palsu rasanya tidak. Ia tidak pernah mengaku sebagai dokter. Ia selalu menegaskan dirinya dokter hewan. Bahkan ia bangga sebagai dokter hewannya. Lebih bangga lagi karena ia dokter hewan yang menjadi ilmuwan terpilih. Ia berkembang menjadi peneliti steam cell. Sampai terpilih tergabung dalam tim ilmuwan Korea Selatan yang mengkloning kambing --dan berhasil.
Sebagai ilmuwan cell yang serius drh Yuda tahu cara membuat skretum. Memproduksinya. Lalu menjualnya. Saya dan istri adalah salah satu konsumennya.
Anda bisa cari tahu di Google. Atau ke ChatGPT. Apa itu skretum. Apa bedanya dengan stemcell. Siapa tahu Anda pun akan jadi ilmuwan yang bisa mengalahkan drh Yuda --bukan hanya bisa mempersoalkannya.
Kalau drh Yuda akan dikenakan pasal memperdagangkan obat tanpa persetujuan BPOM, apakah yang dijual drh Yuda itu obat? Apakah skretum itu obat?
Awalnya saya berharap UGM menyelenggarakan diskusi ilmiah soal skretum. Utamanya: mencarikan jalan keluar agar penemuan ilmiah seperti itu tidak berbenturan dengan peraturan. Tapi kemarin sore seorang dosen mengirim ke saya siaran pers UGM --kesan saya UGM pilih tidak mau tahu atas perkara itu. Normatif sekali.
Saya mencoba bertanya ke seorang profesor. Dia guru besar farmasi. Senior sekali. Pertanyaan saya: apakah vitamin itu obat?
Jawabnyi tegas: bukan obat.
Lalu saya ingatkan bunyi UU No 36. Di situ disebutkan, apa pun yang punya khasiat tergolong obat!
Sang guru besar menjawab: Pak, vitamin itu tidak untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah penyakit.