Massa Demo Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Foto : Sumantri / Lapos Masa saat melakukan aksi damai di depan Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. --

LAPOS, Empat Lawang - Ratusan massa melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

 

Masa yang merupakan dari perwakilan sejumlah Partai Politik (Parpol) tersebut, menuntut Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dibeberapa TPS. Karena diduga terjadi pelanggaran atau kecurangan pada Pileg 2024, di seluruh Dapil di wilayah Empat Lawang.

 

Selain itu masa juga meminta KPU Empat Lawang, untuk menyetop sementara rapat pleno di tingkat PPK, karena disinyalir banyak penggelembungan suara.

 

Atik perwakilan dari Partai PPP mengatakan, ada banyak orang nya yang tidak mendapatkan undangan. Dan menggunakan KTP ditolak oleh sebagian oleh peugas.

 

"Ada pemilih yang didatangkan dari bengkulu, ada 2 orang berhasil kami tangkap. Ada juga pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan kami mohon agar pleno di kecamatam di hentikan terlebih dahulu, karena kami minta buktikan dulu ke absahan nya," katanya dalam orasinya.

 

Sementara itu perwamkilan dari Partai Hanura Ilham, mengaku kalau dirinya melihat sendiri pemilu di Desa Muara Karang, tepatnya di TPS 1,3 dan TPS 5, surat suara sudah tercoblos dan sudah berada didalam kotak suara.

 

"Yang mencoblos banyak dari Pagaralam dan Bengkulu," ucapnya.

 

Terpisah Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, melalui Komisioner Divisi Hukum, Hendra, mengatakan pihaknya menerima perwakilan dari masa untuk audiensi.

 

"Yang mana dalam tuntutan masa itu salah satunya adalah pemungutan suara ulang. Terkait hal itu, pemungutan suara ulang itu ada mekanisme," kata Hendra.

 

Selain itu ditambahkan Hendra, adanya keluhan mereka tentang sulitnya mendapatkan C1 hasil, dan itu sebenarnya sudah diatur oleh peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

 

"Artinya ketika mereka merupakan saksi yang sudah diberikan mandat, mereka berhak untuk mendapatkan salinan C hasil petugas TPS," ujarnya.

 

Kalau memang sambung Hendra, ada dugaan tidak mendapatkan C hasil perolehan suara itu, saksi mereka kesulitan mendapatkannya, silahkan catat di TPS mana dan siapa nama petugas KPPS yang dimaksud.

 

 

"Kalau memang dari parpol-nya yang tidak mengutus saksi, ya kita tidak bisa memberikan C hasil itu sembarangan. Dan kami tidak mengetahui apa yang terjadi di Lapangan," pungkasnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan