Polres Lahat Gunakan Hak Jawab
Polres Lahat Gunakan Hak Jawab. -foto: dok humas Polres Lahat-
Menurut hukum yang berlaku, Surat Jual Beli Tanah / Lahan itu lemah secara hukum / tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko sengketa dikemudian hari.
Surat jual beli ini tidak dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan (pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok Agraria dan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah (pp) No 24 tahun 1997).
Yang memiliki kekuatan hukum adalah Surat Jual Beli Tanah yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti otentik yang sah memberikan perlindungan hukum dan syarat utk mengurus sertifikat tanah.
Setelah mendapat konseling dari piket Reskrim, calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket Reskrim untuk membawa Dumas (pengaduan masyarakat) yang dibawa oleh calon pelapor ke SIUM (Seksi Umum) Polres Lahat untuk dimasukkan dumas tersebut.
Di sana dijelaskan regulasinya terkait tata cara melaporkan dumas tersebut oleh piket Reskrim. Sayangnya, calon pelapor tidak mau menerima penjelasan tersebut, dengan nada yang tinggi si calon pelapor an. Deka tiba tiba berdiri dan memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi dan keluar dengan membanting pintu.
Kanit Pidsus Polres Lahat juga memberi himbauan kepada media online apabila memberitakan secara sepihak bisa dianggap pidana, jika memuat berita bohong dan menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan (pasal 29 UU ITE JO Pasal 45B UU 19/2016, yang dapat dijerat dgn UU ITE/KUHP.
Namun ada solusi hak jawab yang diwajibkan oleh media tersebut kepada pihak yang dirugikan. Jika tidak memberikan hak jawab bisa didenda berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Media online juga harus mengikuti persyaratan hukum, legalitas dan etika yaitu antara lain memiliki badan hukum (PT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Patuh kepada kode etik Jurnalistik, terdaftar di Kementerian Kominfo dan Dewan Pers. Identitas jelas (wajib mencantumkan identitas media secara jelas dan terbuka, nama, alamat dan penanggung jawab), dan verifikasi berita sebelum dipublikasikan.