Tragedi di Warung Makan Lebuay Bandung, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

Proses pengamanan tersangka Manizar Malik oleh aparat kepolisian sebelum menjalani tahapan hukum selanjutnya.-Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM - Sebuah peristiwa kelam yang terjadi di sebuah warung makan di Lahat, Mei lalu, kini memasuki babak baru. Berkas perkara kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria bernama Husen Apendi, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K SIK MSI didampingi Kapolsek Merapi, IPTU Chandra Kirana SH MH mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus ini sudah rampung. "Berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, dan tersangka bersama barang bukti resmi kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, Kamis 25 September 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat siang, 30 Mei 2025. Lokasinya, sebuah warung makan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur. Tempat yang biasanya ramai oleh pelanggan, siang itu pukul 13.00 WIB itu mendadak gaduh.
BACA JUGA:Titik Sampah di Jalan Santai Lahat Jadi Perhatian, Solusi Segera Disiapkan
BACA JUGA:TP PKK Lahat Maksimalkan Produk Lokal Lewat Budidaya Serai Wangi
Dua orang lelaki, Husen Apendi seorang petani dari Ogan Ilir dan Manizar Malik warga Bengkulu, terlibat cekcok, dari keterangan saksi, pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian.
Pisau menjadi senjata yang membalik keadaan. Awalnya korban mengarahkan pisau dan mengenai leher pelaku. Namun pisau berhasil direbut. Balik menusuk. Kali ini mengenai dada Husen. Setelah itu korban berlari ke arah warung Rumah Makan (RM), sedangkan Pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke dalam warung milik mbak narti.
Luka yang dialami korban Husen itu merenggut nyawanya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pelaku sempat melarikan diri. Tapi langkahnya terhenti di Rumah Sakit Rabain, Muara Enim. Di sana ia berniat berobat. Polisi, yang mendapat laporan cepat dari warga, langsung bergerak. Tim Jagal Bandit Polres Lahat bersama unit Polsek Merapi berhasil mengamankan Manizar.
Barang bukti pun disita. Sebilah pisau, pakaian korban, sebuah ponsel, hingga kendaraan pickup hitam bernopol BD 9024 YB. Semuanya kini sudah berada di tangan penyidik dan jaksa.
Korban, Husen, menghembuskan napas terakhir akibat luka tusuk di dada kiri. Luka robek di pergelangan tangannya. Sementara pelaku sendiri sempat mengalami luka di leher dan tangan.
"Perkara ini sudah lengkap. Selanjutnya akan bergulir di persidangan," tegas IPTU Redho didampingi Kapolsek Merapi IPTU Chandra Kirana. Seraya menyebutkan pasal yang dijerat kepada tersangka yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.