Konflik Plasma Sawit, Bupati Joncik Minta Perusahaan dan Warga Duduk Bersama

Bupati Joncik Muhammad Angkat Bicara soal Konflik Plasma Sawit di Empat Lawang-Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM, Empat Lawang – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai program plasma.
Joncik menegaskan bahwa hingga saat ini, Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bersangkutan belum sepenuhnya diterbitkan. Karena itu, menurut dia, belum ada penyelesaian final atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
“Prinsipnya, kami sangat mendukung masuknya investor ke Empat Lawang. Tapi jangan sampai hanya mereka yang mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat tidak memperoleh manfaat apa-apa,” ujar Joncik.
Ia menjelaskan, izin prinsip dua perusahaan sawit—PT ELAP dan PT KKST—diterbitkan pada 2008, bertepatan dengan awal terbentuknya Kabupaten Empat Lawang. Dokumen itu ditandatangani oleh penjabat bupati saat itu, Abdul Shobur.
BACA JUGA:SD Negeri 10 Lahat Gelar Peringatan Maulid Nabi
BACA JUGA:Tahanan Kedapatan Merokok, Polres Empat Lawang Perketat Pengawasan Barang Titipan
Sejak awal, konflik antara masyarakat dan perusahaan sudah berulang kali terjadi. Bahkan, Joncik menyebut, pernah ada korban jiwa dalam benturan di lapangan. Pada masa kepemimpinan Bupati Budi Antoni, operasional kedua perusahaan itu sempat dihentikan sementara.
Konflik terbaru, lanjut Joncik, dipicu oleh ketidakjelasan realisasi program plasma. Saat menjabat, ia pernah mengeluarkan kebijakan pembagian plasma dengan komposisi 28 persen: 25 persen untuk masyarakat, serta 3 persen untuk pemerintah desa dan daerah.
“Saya sudah mempertanyakan langsung ke pihak perusahaan, mengapa sampai sekarang plasma belum direalisasikan. Dulu izinnya atas nama konsorsium, sekarang sudah diambil alih pemilik pribadi. Pada akhir masa jabatan pertama saya, saya sudah memberikan masukan, tetapi tidak diindahkan,” kata dia.
Sebagai kepala daerah, Joncik mengaku memahami secara rinci persoalan yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST. Ia menegaskan, penerbitan HGU tetap harus dilakukan, namun dengan catatan perusahaan memperbaiki manajemen