Biologi Joget

--

Saya ikut saja pendapatnyi. Saya tidak mampu mendebatnyi. Saya bukan farmasis. Bukan ilmuwan.

Saya memang tidak berterus terang padanyi; bahwa pertanyaan tentang ”apakah vitamin itu obat” akan saya kaitkan dengan skretum yang diproduksi dan dijual drh Yuda. Saya ingin mendapat jawaban paling murni ”apakah vitamin” bisa digolongkan obat --tanpa terpengaruh kejadian yang lagi mencuat. Bagi saya cukup: vitamin bukan obat. Saya juga ingin menyatakan: skretum juga bukan obat.

Tentu saya juga bertanya pada drh Indro Cahyono --sahabat  Disway yang akrab dengan Anda. Ia punya pengalaman banyak sebagai dokter hewan yang sering dipojokkan akibat kehewanannya itu. Terutama di masa Covid dulu. Drh Indro juga dokter hewan yang jadi ilmuwan ”independen” yang mobilnya hanya Ayla.

Pertanyaan saya kepada drh Indro sama: apakah vitamin termasuk obat. Jawabnya sama: bukan!

"Vitamin, termasuk antioksidan,  ada di bahan-bahan makanan alami. Vit A, C, E ada di buah dan  sayur. Vit B ada di kacang dan  daging. Vit D ada di susu dan  produk asal susu," ujar Indro.

Tentu skretum yang diproduksi drh Yuda bukan datang dari susu atau sayur. Tapi juga bukan dibuat dari bahan kimia. Skretum itu bukan ini dan bukan itu. Skretum punya kategori sendiri yang di zaman lama kategori itu tidak dikenal. Maka skretum punya kategori sendiri: produk biologi.

Apakah produk biologi itu obat?

"Produk biologi bisa apa saja. Yakni semua yang menggunakan bahan dasar bahan biologis (organik). Termasuk vaksin itu dari virus utuh. Juga protein skretum," ujar drh Indro

Itu yang membedakan dengan obat yang dibuat dari bahan kimia. "Produk kimia sintetis tidak menggunakan bahan biologis (organik)," katanya.

Lalu saya ingatkan: dalam UU 36 cakupan yang disebut obat itu  sangat luas. Lebih luas dari sejuta daun kelor dijahit jadi satu. Penguasa akan bisa menggunakan pasal di dalamnya. Petugas hukum juga bisa mengenakan UU 36 kepada drh Yuda.

Di UU itu produk biologi juga dikategorikan sebagai obat.

"Memang tujuannya untuk menjerat itu Pak. Semua aturan penelitian dibuat agar akses rakyat untuk  belajar terbatas. Sejak dulu," ujar drh Indro.

Saya pun coba-coba hubungi drh Yuda. Siapa tahu, di tahanan,  ia bisa punya akses WA. Ternyata drh Yuda tidak ditahan. Ia memang tersangka tapi statusnya tahanan kota.

Saya pun bertanya kepadanya: mengapa tidak urus saja izin-izinnya? Agar legal. Sesekali ilmuwan berhenti memutar otak untuk mengerjakan pekerjaan administrasi birokrasi.

"Justru saat ditembak itu kami  sedang mengurus izin produksi  dan bikin lab sesuai arahan BPOM," ujar drh Yuda. ”Ditembak” adalah istilah ketika ia dijadikan tersangka dan tempat skretumnya disegel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan