Tugas Pokok Posyandu Desa Bertambah Layani 6 SPM, Tidak Hanya Bidang Kesehatan

Camat Lahat Selatan Edeales Pokal jadi narasumber pada acara Sosialisasi Transpormasi Posyandu 6 SPM di Kantor Desa Tanjung Payang. --

Lahat Pos, Lahat - Info terbaru bagi masyarakat bahwa ada tambahan tugas pokok Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) desa. Jika selama ini posyandu desa hanya melayani bidang Kesehatan seperti penimbangan berat badan, pengukuran tinggi balita, pemberian makanan tambahan, maupun suntik.

Tugas pokok Posyandu desa bertambah dari 1 SPM yakni Kesehatan menjadi yakni 6 SPM (Sistem Pelayanan Minimal). 6 SPM itu terdiri dari pelayanan bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat, dan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Hal ini disampaikan Camat Lahat Selatan Edeales Pokal SSTP MM pada acara Sosialisasi Transpormasi Posyandu 6 SPM di Kantor Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Selasa (30/12).

Kegiatan ini dihadiri Camat Lahat Selatan beserta jajaran, Pimpinan Puskesmas Lahat Selatan beserta jajaran, Kades Tanjung Payang Sapri, Ketua BPD Tanjung Payang Yessi Apriani, Ketua TP PKK Tanjung Payang Yovi Oktavianti SP, kades Posyandu, tokoh masyarakat, linmas, dan perangkat desa.

Edeales Pokal menjelaskan, pelayanan Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, balita, KB, imunisasi, gizi, pencegahan diare, pencegahan dan penanganan stunting, dan sebagainya.

Pendidikan mencakup edukasi, deteksi dini masalah pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sosial mencakup edukasi kesehatan mental, deteksi dini masalah kesehatan jiwa, pendampingan disabilitas, lansia, anak terlantar, perlindungan sosial.

Pekerjaan Umum (PU) mencakup perbaikan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dll..

Perumahan Rakyat mencakup layanan terkait layak huni dan perbaikan rumah.

Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) mencakup keamanan lingkungan, ketertiban, dan perlindungan warga. Termasuk edukasi dan pencegahan narkoba.

Lanjut Edeales Pokal, apa yang ia paparkan ini, sudah disampaikan terlebih dahulu oleh Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan Ketua TP PKK Kabupaten Lahat sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lahat Ir Sri Meliyana pada acara pelantikan pengurus Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Lahat pada Agustus 2025 lalu.

Oleh karena itu, Edeales Pokal mengimbau kepada pengurus Posyandu desa agar segera menyesuaikan pelaksanaan Posyandu, sesuai dengan aturan yang ada. Yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Termasuk susunan pengurus Posyandu desa dapat mengakomodir perangkat desa, sekolah, dan bidang bidang sesuai 6 SPM yang ada di desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan