Wabup Lahat Pastikan Jalan Hauling Batu Bara Tersambung

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., saat menghadiri sosialisasi pembangunan jalan khusus hauling batu bara yang diinisiasi PT Levi Bersaudara Abadi.-Koranlapos.com-Yani / Lahat Pos

KORANLAPOS.COM - Setelah peresmian jalan khusus hauling batu bara yang diinisiasi PT Levi Bersaudara Abadi dan diresmikan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar sosialisasi.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.M., didampingi sejumlah pejabat, antara lain Asisten I dan II, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta camat Merapi. Perwakilan perusahaan dan tamu undangan juga turut hadir.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menyampaikan bahwa inisiasi pembangunan jalan ini sebenarnya telah dimulai dua tahun lalu, ketika dirinya masih menjadi anggota DPRD. Langkah ini diambil karena tingginya angka kecelakaan serta debu yang menyelimuti wilayah kecamatan (Merapi Area).

“Gubernur sudah menyampaikan bahwa indeks kualitas udara di Merapi Area telah melampaui batas aman, artinya masuk zona merah,” ujar Widia, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA:Wabup Widia Ningsih: Usaha di Lahat Harus Patuhi Regulasi

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Buka Rakor UKPBJ se-Sumsel, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Implementasi

Menurutnya, pada awalnya banyak investor yang menunjukkan minat untuk membangun jalan hauling batu bara, namun sebagian besar tidak serius menindaklanjuti.

“Jadi kami bersama forum masyarakat Merapi Area melakukan pemetaan terlebih dahulu. Jalan mana yang kira-kira akan dipakai, dengan memperhatikan dampak lingkungan. Percuma jika jalan ini ada, namun justru menimbulkan dampak lingkungan yang sama,” jelasnya.

Widia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada jalur tengah jalan hauling yang melewati wilayah Sinar Mas dan MHP yang sangat panjang.

“Dulu, sebelum dilakukan pemetaan, jalur ini hampir 20 kilometer. Secara logika, tentu Sinar Mas tidak akan mengizinkan lahannya digusur sejauh itu, mungkin hanya sawit atau tanaman lain. Akhirnya, kami sepakat memetakan jalan yang jauh dari HGU dan wilayah PT MHP,” ucapnya.

Selain itu, Widia menekankan pertimbangan lingkungan. Jalur baru sudah jauh dari pemukiman, sungai Lematang, dan sumber air. Bahkan, satu sumber air di wilayah BSP tidak terdaftar di Balai Besar.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam aktivitas usahanya tanpa melibatkan jalan umum. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021, yang menegaskan perusahaan wajib menggunakan jalan hauling khusus batubara.

“Awalnya, pak Gubernur sempat ragu apakah jalan ini sudah dipetakan dan dibebaskan. Namun, setelah dicek oleh pemerintah, terutama Pemkab Lahat, ternyata jalannya memang sudah diganti rutenya,” tutur Widia.

Ia menegaskan, sejak instruksi gubernur dikeluarkan, pasal 4 dan 5 jelas menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2026, jalur hauling batubara tidak boleh lagi melewati jalan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan