Penahanan Ditangguhkan

Kakamenag Lahat H Santoso dan Kades Masam Bulau Joni berdamai. --

LAPOS, Lahat - Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Joni Hartono, Oknum Kades Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat. Terhadap korban Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Lahat H Santoso memasuki babak akhir. 

Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai. Sehingga penahanan terhadap tersangka Joni Hartono ditangguhkan.

"Ya tersangka dan korban sudah berdamai. Namun tetap wajib lapor," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Selasa (7/11).

Ditambahkan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto bahwa kedua belah pihak telah membuat surat perdamaian, surat tidak melakukan penuntutan dan pencabutan pelaporan. Untuk saat ini tersangka Joni Hartono dilakukan penangguhan penahananan dan wajib lapor. Selanjutnya dasar tersebut akan jadi pertimbangan untuk dilakukan Restoratove Justice (RJ) dan dikeluarkanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Sementara Oknum Kades Joni Hartono didampingi Kuasa Hukumnya Rusdi A Somad mengungkapkan. Bahwa pihaknya mengaku salah dan khilaf. Serta meminta maaf kepada pihak korban. Selain juga berterima kasih dengan pihak kepolisian Polres Lahat dan harapannya bisa dilakukan RJ dan SP3. 

"Selanjutnya kedepan kami akan meningkatkan silaturahmi dengan korban. Karena atas kejadian ini tentu menjadi pelajaran bagi kami," ujar Joni Hartono, yang telah menjabat kades pada periode kedua ini. Lanjutnya, selama terjerat proses hukum desa tetap aman dan kondusif. "Untuk kinerja pemerintah desa tidak ada kendala," sampainya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Oknum Kades Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, Joni Hartono mememuhi panggilan pihak Satreskrim Polres Lahat. Usai diperiksa selaku tersangka Kamis sore (19/10), oknum kades yang terlibat kasus penganiayaan ditahan pihak Polres Lahat.

Kasus penganiayaan dialami Kepala Kantor Kemenag Lahat H Santoso. Okum Kades Masam Bulau berinksial JH yang diduga pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan tersebut.

Kejadian penganiayaan terhadap Kakan Kemenag Lahat H Santoso dilaporkan ke pihak Polsek Tanjung Sakti. Dengan nomor LP /B- 11/VIII/2023/SPKT/SUMSEL/RES LAHAT/ SEKTOR TANJUNG SAKTI tertanggal 31 Agustus. Kejadian dugaan penganiayaan yang dialami korban H Santoso pada Kamis (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB di Pondok Pesantren Al Ikhlas Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan