Ada Kuota Khusus untuk Disabilitas di Perusahaan Lahat

Wabup Lahat Widia Ningsih.--
Koranlapos.com - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH secara resmi menghimbau seluruh perusahaan, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, untuk memberikan kuota minimal 1 persen dari total karyawan khusus bagi penyandang disabilitas.
Pernyataan ini disampaikan Widia saat menghadiri Pertemuan IDUKA tentang Akses Ketenagakerjaan Disabilitas yang digelar di Pimpinan Daerah Aisyiyah pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses yang adil di dunia kerja," tegas Widia.
Tak hanya sekadar himbauan, Pemkab Lahat juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Dalam draft tersebut, akan diatur bahwa 1 persen tenaga kerja wajib diisi oleh kaum disabilitas, dan 70 persen oleh tenaga kerja lokal.
"Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat agar perusahaan benar-benar memperhatikan keterwakilan tenaga kerja yang inklusif," tambahnya.
BACA JUGA:ASN Lahat Raih 7 Medali: Menuju PORNAS KORPRI 2025
BACA JUGA:Nikmati Kopi, Nikmati Pesona Lahat
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa Kabupaten Lahat serius membangun lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial tanpa membeda bedakan.