Satlantas Polres Lahat : ZERO ODOL Mulai Juli, Termasuk Truk Batubara Bakal Ditindak

ZERO ODOL Mulai Juli, Termasuk Truk Batubara Bakal Ditindak -Koranlapos.com-Zaki

Koranlapos.com – Selain truk barang ternyata angkutan batubara yang melintasi jalan umum bahkan nekat melebih kapasitas maupun dimensi kendaraan, rupanya jadi bidikan teguran Satlantas Polres Lahat. Hal ini dilakukan menjelang kebijakan ZERO ODOL (Over Dimension Over Loading) dari Korlantas Polri.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MH melalui Kasat Lantas Dr Iptu Jhoni Albert MM MHum MSi disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Lahat Ipda Rozi Gunawan SH mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Tim personel penegakan hukum telah dibentuk untuk mengencarkan sosialisasi pada program Indonesia ZERO ODOL.

“Kita ini yang diutamakan adalah angkutan barang yang muatannya lebih dari bak, bahkan itu kan banyak. Itu yang sedang disosialisasi terutama yang lintasan-nya jauh, antar kabupaten kota, antar provinsi,” sebut Ipda Rozi Gunawan SH, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Gegara Jalan Berlubang, Truk Sawit Terguling di Jalinsum Lahat

BACA JUGA:Kabar Baik! Jalan Nasional di Sumsel Bertahap Diperbaiki, Segini Anggaran SBSN, BBPJN Sebut Faktor Truk ODOL

Selain itu menurutnya, angkutan batubara yang melebihi kapasitas ternyata termasuk dalam kategori ODOL, karena yang seharusnya misalnya hanya bermuatan 20 ton atau 30 ton, namun nekat melebihi muatan mencapai 40-50 ton.

Berdasarkan petunjuk dari Korlantas bahwa dari 1 Juni sampai 31 Juni sosialisasi imbauan dilakukan, agar tidak lagi mengangkut muatan yang melebihi batas terutama bagi yang masuk sebagai kategori ODOL. Kemudian di tanggal 1 Juli sampai 13-14 Juli 2025 dilakukan tindakan teguran dengan ditempelkan stiker bagi kendaraan ODOL. “Stiker ini tandanya sudah kena tegur,” sampaian Ipda Rozi kepada Koranlapos.com.

Disampaikannya, kendaraan truk yang masuk kategori ODOL dapat dilihat secara kasat mata. Seperti yang melebih batas muatannya dan truk yang kondisi dimensi lebar, tinggi dan panjangnya yang sudah melebihi batas dari yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

“Kalau over loading itu dia muatan dan itu pelanggaran. Sedangkan over dimensi itu kejahatan,” sampaiannya.

BACA JUGA:Truk Angkutan Terguling, Usai Gagal Menanjak, Tabrak Sejumlah Kendaraan

BACA JUGA:Hindari Kucing Berkelahi, Truk Ekspedisi Terguling Hingga Tabrak Rumah Warga

Meski belum ada penindakan, namun Satlantas Polres tegaskan bahwa Truk ODOL berbahaya bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Bahkan kendaraan truk yang melebih kapasitas dapat memperpendek umur jalan. 

“Jadi di Lahat sekarang masih sosialisasi dan teguran-teguran. Belum ada penindakan atau sanksi khusus atau segala macamnya,” sampaiannya. 

Sebelumnya Wakil Bupati Kabupaten Lahat Widia Ningsih SH MH menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kendaraan over dimensi dan over loading. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan