Disnakertrans Lahat : UMK Kabupaten Belum Terwujud, Pembentukan Dewan Pengupahan Lahat Terkendala

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Andri Kurniawan SE-Tiara / Lahat Pos-
Lahat Pos - Upaya pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat, yang krusial untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menemui kendala.
Hal ini disebabkan belum terbentuknya kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tingkat kabupaten, yang menjadi salah satu unsur wajib dalam Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI & Jamsostek), Andri Kurniawan SE, menjelaskan bahwa proses pembentukan Apindo Kabupaten masih menunggu pertemuan dengan Apindo Provinsi.
"Pembentukan Dewan Pengupahan ini masih tergendala pembentukan Apindo. Apindo ini sekarang masih berproses menunggu pertemuan dengan Apindo Provinsi," jelasnya.
Ia menambahkan, Apindo Kabupaten merupakan turunan dari Apindo Provinsi, sementara Dewan Pengupahan diakreditasi oleh Bupati.
Andri menegaskan pentingnya keberadaan perwakilan Apindo dalam Dewan Pengupahan.
Unsur lain dalam Dewan Pengupahan, seperti perwakilan serikat pekerja, akademisi, dan dinas-dinas terkait, sudah lengkap.
"Mudah-mudahan kalau ini terbentuk, ya UMK kita terbentuk,” kata Andri.
Selama ini, Kabupaten Lahat masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Dengan adanya UMK, diharapkan Upah Minimum di Lahat akan lebih tinggi dari UMP.
"Misalnya Provinsi mengeluarkan Rp 3,8 juta, berarti Lahat bisa lebih besar, bisa Rp 4 jutaan. Biasanya naiknya sekitar Rp 200-300 ribu kalaupun ada kenaikan," tuturnya.
Kenaikan UMK ini akan berpatokan pada persentase yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun proses pembentukan Apindo Kabupaten memakan waktu, Andri memastikan bahwa penetapan UMK akan tetap berjalan.
"Kalau tahun ini belum bisa terealisasi, berarti tahun depan sudah harus," tegasnya.
Artinya, Upah Minimum Kabupaten Lahat diharapkan dapat diterapkan mulai tahun depan, yaitu tahun 2026.