Wakil Bupati Lahat Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Lahan, Warga Desa Banjar Sari vs PT BGG

Ket: Rapat penyelesaian lahan warga Desa Banjar Sari dan PT. Budi Gema Gempita di Ops Room Pemkab Lahat.-Tiara / Lahat Pos-

Idris juga menyoroti bahwa permasalahan ini kerap berulang, dengan siklus demo, viral, mediasi, dan kembali ke ranah kepolisian. Ia menyebutkan adanya beberapa kasus yang bergulir di Polda dan pertemuan terakhir pada 9 November 2022 di Kantor Merapi Timur. 

Idris berharap adanya penyelesaian yang jelas, karena menurutnya PT. BGG juga merasa menjadi korban jika harus berurusan dengan masalah yang tidak jelas dasar hukumnya.

Wakil Bupati Widia Ningsih menegaskan, peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator yang berpegang pada hukum. 

Ia menyatakan bahwa permasalahan ini sudah ada sebelum masa kepemimpinannya, namun ia merasa bertanggung jawab sebagai putri daerah Merapi area.

BACA JUGA:Kulit Manggis! Tanaman Obat Anti Penuaan Alami dari Ratu Buah

Widia menekankan pentingnya berlandaskan pada hukum, baik hukum konstitusi maupun hukum adat. Ia mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Ia juga menyinggung Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani miskin dan melarang dominasi pihak swasta dalam sektor agraria.

BACA JUGA:Ternyata Biji Semangka Tanaman Obat sebagai Sumber Energi Tersembunyi untuk Vitalitas Optimal

"Pemerintah akan mengintervensi masalah ini. Masyarakat Merapi Area harus berteguh dengan hukum," tambahnya.

BACA JUGA:Waw Ternyata Ini Manfaat Kulit Pisang, Tanaman Obat Alami untuk Kulit Wajah Cerah

Ia mengungkapkan bahwa, proses litigasi (jalur pengadilan) sudah berjalan, dan ia juga akan mengupayakan jalur non-litigasi melalui mediasi, konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi.

BACA JUGA:Biji Salak! Tanaman Obat Kunci Pencernaan Lancar dan Sehat Secara Alami

Widia juga menyoroti temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa pada SK Operasi Produksi tahun 2010, Desa Banjar Sari memang tidak masuk dalam wilayah izin PT. BGG, melainkan empat desa yang disebutkan sebelumnya.

"Walaupun itu bukan masuk daerah Banjar Sari, tapi kalau ada tanah masyarakat yang bersengketa dan dibuktikan dengan bukti autentik serta teruji di pengadilan maupun yang lain-lain, pihak perusahaan harus mengganti rugi," tegasnya.

Ia berharap masyarakat dan pemerintah desa dapat menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan batas wilayah desa antara Banjar Sari dan Muara Lawai agar PT. BGG dapat mempertanggungjawabkan lahan yang telah digusur secara jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan