Wakil Bupati Lahat Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Lahan, Warga Desa Banjar Sari vs PT BGG

Ket: Rapat penyelesaian lahan warga Desa Banjar Sari dan PT. Budi Gema Gempita di Ops Room Pemkab Lahat.-Tiara / Lahat Pos-

KORANLAPOS.COM - Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH memimpin rapat mediasi terkait permasalahan lahan antara warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, dengan PT. Budi Gema Gempita (BGG) di Ops Room Pemkab Lahat. 

Rapat ini bertujuan mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlarut-larut.

Kepala Desa Banjar Sari, Aldiansyah, menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Bupati atas kesediaan memfasilitasi pertemuan ini. 

Ia menegaskan bahwa, permasalahan lahan ini sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan kejelasan. 

Aldiansyah secara spesifik meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan apakah Desa Banjar Sari termasuk dalam izin awal PT BGG.

"Kami ingin kejelasan dulu dari awal, dari awal pergerakan PT BGG ini, apakah Desa Banjar Sari ini masuk atau tidak dalam izin PT BGG ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perjuangan warga bukan hanya sehari dua hari, dan berharap rapat ini dapat memberikan titik terang serta saling memaklumi dan menghargai.

Perwakilan dari PT. BGG, Idris, menjelaskan kronologi perizinan perusahaan berdasarkan bukti dan dokumen legal yang dimiliki. 

BACA JUGA:Inilah 4 Tanaman Obat Ternyata Bisa Membuat Rumah Tampil Cantik, Yuk Simak

Ia menyatakan bahwa SK Eksplorasi tahun 2008 hanya menyebutkan Kecamatan Merapi Timur tanpa detail desa. 

Kemudian, pada SK Operasi Produksi tahun 2010, disebutkan empat desa yang masuk dalam area izin, yaitu Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang, dan Desa Gedung Agung.

"Berdasarkan SK tersebut, kami berkoordinasi dengan empat desa itu. Mohon maaf kalau PT BGG yang awal-awal dulu, setahu saya, tidak pernah berkoordinasi dengan Banjar Sari," ujar Idris. 

BACA JUGA:Ternyata Tanaman Obat Rahasia Biji Alpukat, Bagus untuk Rambut Sehat Berkilau

Ia juga menjelaskan bahwa, proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan administrasi yang ada dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT. BGG, mayoritas dengan masyarakat Muara Lawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan