Maling Gas Melon di Lahat Berujung Dibui, Satu Pelaku DPO

Tersangka dan barang bukti.--
Lahat Pos - Inisial MIS (18) buruh warga Desa Kepala Desa Siring Kecamatan Kikim Tengah Lahat terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran nekat melakukan pencurian tabung gas melon.
Aksi pencurian dilakukan tersangka bermula Kamis 8 Mei 2025 pukul 23.00 WIB di Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Lahat di rumah korban Imam Basori seorang petani.
Tersangka bersama rekannya inisial AD kompak melakukan aksi pencurian di rumah korban saat lagi tertidur. Saat itu pelaku diduga merusak gembok area rumah lalu nekat melakukan aksi pencurian tabung gas.
BACA JUGA:Inilah Cerita Korban Kecelakaan Kapal Asal Lahat di Bengkulu yang Selamat
Namun gerak gerik pelaku diketahui oleh korban. Satu tersangka inisial MIS berhasil ditangkap, sementara inisial AD melarikan diri.
Lalu korban menghubungi perangkat desa kemudian anggota Polsek Kikim Tengah datangi ke TKP untuk mengamankan TSK dan barang bukti ke Polsek Kikim Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono mengatakan tersangka tertangkap tangan dikarenakan melakukan pencurian dengan pemberatan perangkat desa menghubungi Polsek Kikim Tengah.
Lalu anggota Polsek Kikim Tengah mendatangi TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke polsek guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg. 1 (satu) buah Gembok warna emas merk N'GIOR. 1 (satu) buah plat engsel gembok yang dirusak.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara satu orang inisial AD masih DPO," jelas Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH. (*)