DBH Sempat Tersendat Dua Tahun, DPRD Lahat Segera Follow Up ke Pusat Total Royalti SDA 2024

Pertambangan batubara di Kabupaten Lahat.-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Komisi 1 DPRD Lahat menyatakan, pendapatan daerahnya yang berasal dari royalti pertambangan perlu di tindaklanjuti.

Pasalnya kalau diperhitungkan dan dikelola secara benar mungkin Lahat jumlah royaltinya lebih akurat atau jauh lebih besar.

Anggota Komisi 1 DPRD Lahat Nopran Marjani mengaku sistem royalti pertambangan untuk daerah penghasil tambang yaitu persentase bagian dari hasil tambang tersebut terbagi dengan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah daerah penghasil dan di luar penghasil. Sementara jumlah royalti berdasarkan kalorinya. 

Dijelaskannya, pembagian royalti batu bara di Indonesia didasarkan pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Royalti batu bara juga dapat dihitung berdasarkan volume produksi. 

Tarif royalti batu bara, Tarif royalti batu bara progresif sesuai HBA dan Tarif PNBP IUPK 14%-28% serta Tarif royalti batu bara naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%

Pembagian royalti batu bara berdasarkan volume produksi.

Perusahaan diwajibkan membayar sejumlah tertentu per ton batu bara yang diproduksi 

BACA JUGA:Produksi Batubara di Lahat Naik Lagi, Penuhi Kebutuhan Domestik dan Ekspor, Begini Supaya Masuk Pasar Eropa

Royalti volume atau tonase dihitung berdasarkan jumlah tetap dikalikan dengan kuantitas atau berat (misalnya jumlah ton) mineral yang diekstraksi dan dijual 

Manfaat royalti batu bara Pendapatan negara, Dampak ekonomi bagi daerah penghasil tambangnya. Tantangan royalti batu bara 

Pengawasan dan penegakan pembayaran royalti yang tepat dan Fluktuasi harga batu bara di pasar global.

Dikatakan Nopran, bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kepada pemerintah pusat jumlah besaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Daerah Lahat. Sedangkan DBH ini menurutnya ada sistem hitungan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Kita pemerintah dan DPRD harus mencari informasi berapa sebenarnya hitungan untuk sumber daya alam ini. Termasuk jumlah produksi batubara di Kabupaten Lahat tahun 2024 sebesar 44 juta ton lebih itu, berapa royaltinya," ujarnya. 

Dikatakan Nopran, informasi produksi batubara tahun 2024 ini harus segera di follow up baik dari pemerintah daerah bersama legislatif kepada pemerintah pusat. Supaya DBH nya bisa dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Lahat di tahun 2025 ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan