Wajib Lapor! Disnakertrans Lahat Ingatkan Pemegang Kartu Kuning yang Diterima Kerja

Wajib Lapor! Disnakertrans Lahat Ingatkan Pemegang Kartu Kuning yang Diterima Kerja--
Lahat Pos - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat melalui Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja, Tubiska Suryajaya SE, menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang telah membuat Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning.
Himbauan ini ditujukan kepada para pencari kerja yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa, bagi para pemegang Kartu Kuning yang telah diterima bekerja di perusahaan atau instansi manapun, diharapkan untuk segera melapor ke Distransnaker Kabupaten Lahat. Pelaporan ini bertujuan untuk memperbarui data pencari kerja yang dimiliki oleh dinas, sehingga informasi ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat menjadi lebih akurat dan terkini.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat yang telah membuat Kartu Kuning dan saat ini sudah diterima bekerja, agar segera melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat," kata Tubiska.
Sambungnya bahwa, pelaporan ini penting untuk beberapa alasan. Pertama, untuk mengurangi jumlah data pencari kerja yang tidak aktif. Dengan adanya laporan, Distransnaker dapat memisahkan antara pencari kerja yang masih aktif mencari pekerjaan dengan mereka yang sudah bekerja.
Kedua, data yang akurat akan membantu Distransnaker dalam merencanakan program-program pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Kabupaten Lahat. Informasi mengenai jenis pekerjaan yang telah diisi juga akan menjadi bahan evaluasi bagi dinas dalam memberikan pelayanan kepada pencari kerja lainnya.
"Dengan melapor, saudara-saudara telah membantu kami dalam memutakhirkan data ketenagakerjaan, data yang valid ini akan sangat berguna bagi kami dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran," tambahnya.
Tubiska juga menjelaskan bahwa, proses pelaporan ini cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Para pekerja yang telah diterima dapat datang langsung ke kantor Distransnaker atau bisa melalui nomor yang sudah disediakan oleh kantor.
Ia berharap agar himbauan ini dapat dipatuhi, oleh seluruh masyarakat yang telah mendapatkan pekerjaan setelah membuat Kartu Kuning. Keterlibatan aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan tepat waktu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang ketenagakerjaan. (Tiara)