Satresnarkoba Bekuk si Kribo, Simpan Shabu 15,09 Gram

Satresnarkoba Bekuk si Kribo, Simpan Shabu 15,09 Gram--
Lahat Pos - Randi Saputra (24) pria berambut kribo ini harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Lahat. Lantaran terlibat dalam pengedaran narkoba jenis shabu.
Dari kediaman pelaku, polisi mengamankan 14 paket kecil jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram, dan 12 paket kecil jenis shabu dengan berat brutto 12,33 gram, 2 bal plastik klip transparan.
Kemudian barang bukti 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, 1 buah dompet kecil warna ungu dan 1potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.
Awal penangkapan tersangka terjadi 25 Maret 2025 pukul 04.30 WIB menjelang subuh dikediamannya Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat.
Polisi mendapatkan banyak informasi warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Aparat pun langsung menindaklanjuti. Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kemudian berhasil diamankan 1 orang Randi Saputra. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti shabu.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Kamis 27 Maret 2025.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)