Ingatkan THR Karyawan Maksimal Seminggu Sebelum Idul Fitri

Foto:Tiara/Lapos Ket: Kepala Bidang HI&JAMSOSTEK Andri Kurniawan SE --

 

Lahat Pos - Dalam rangka memastikan hak-hak karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Lahat mengingatkan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan maksimal seminggu sebelum Idul Fitri 2025.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Lahat Mustofa Nelson S Sos Msi melalui Kepala Bidang HI&JAMSOSTEK  Andri Kurniawan SE mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kemenaker bahwa menghimbau kepada perusahaan swasta wajib membayar THR karyawannya seminggu sebelum lebaran.

 

“Jadi bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, wajib 1 bulan gaji dan untuk karyawan yang dibawah 12 bulan itu ada cara penghitungannya yang disebut prorid,” ujarnya, Selasa (22/3/2025).

 

Sambungnya, perusahaan swasta yang tidak membayar THR karyawan tepat waktu akan dikenakan sanksi. 

 

"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang tidak membayar THR karyawan tepat waktu," kata Andri.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika perusahaan tidak membayar THR karyawan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi.

 

“Untuk kita yang berada di daerah itu akan dikenakan sanksi administrasi, dan untuk tindak lanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker Provinsi,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan