Catat! Operasional Truk Batubara & Angkutan Barang Dibatasi Keluar Masuk Lahat, Mulai 24 Maret - 8 April 2025

Selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten Lahat memberlakukan pembatasan angkutan barang. --
Lahat Pos - Selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten Lahat memberlakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 551/ 184/HUB/2025 tentang pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat yang diteken Bupati Bursah Zarnubi.
"Kami (Dishub) langsung menindaklanjuti untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Drs H Deswan Irsyad MPDi kepada Lahat Pos, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Tips Mudik Nyaman dengan Kendaraan Pribadi
Dikatakan Deswan, bahwa isi juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025.
Nomor : HK.201/4/4/DJPD/2025 dan Nomor : Kep/50/11/2025 Nomor : 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 /1446 H.
Menurut Deswan, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran.
Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.
"Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa," jelasnya.
BACA JUGA:5 Tips Memilih Baju Lebaran di Pasar Agar Tidak Boros dan Buang-Buang Waktu
Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. (*)