Ganja 980 Gram Disita

Foto : istimewa / Lapos Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Frekgki (35), seorang petani yang berdomisili di Kampung Pensiunan, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka ditangkap pada Minggu sore, 23 Februari 2025, sekitar pukul 18:00 WIB, di Jalan Raya Kupang, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, mengenai aktivitas yang mencurigakan oleh pelaku terkait peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi kejadian.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap Frengki.