Kejari Geledah Kantor Dinas PMDes Lahat, Ada Apa ?

Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat.-Koranlapos.com-
"Peta Desa itu sudah melebih jangka waktu pelaksanaan. Hingga tim bependapat, penyimpangan dilakukan salah satunya di aspek pelaksanaan," jelasnya.
Dibeberkannya, bahwa berdasarkan hasil tim penyidik, untuk pembuatan peta desa yang bernilai Rp 35 juta, tidaklah sebesar itu.
Kemudian dari pelaksanaan. Seharusnya yang diterima desa itu berupa peta desa yang diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), namun yang diterima oleh desa hanya peta bidang dan peta kerja.
"Dari Rp 35 juta itu. Outpun nya tidak tercapai. Bahkan dari seluruh kepala desa yang telah diperiksa, menurutnya tidaklah bermanfaat" ujarnya. (*)