Kejari Geledah Kantor Dinas PMDes Lahat, Ada Apa ?

Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat.-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Lahat.

Penggeledahan berlangsung selama 1,5 jam berkaitan perkara dugaan kasus korupsi pada proyek fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. 

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Lahat, M Fadli SH bersama Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH serta jajaran. 

Penggeledahan dilakukan beberapa ruangan penting kantor tersebut, pada Kamis 27 Februari 2025 pukul 13.30 WIB.  Adapun ruang yang digeledah seperti ruangan staf, bidang hingga ruangan kepala dinas. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Pidsus, M Fadli SH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH membenarkan telah dilakukan penggeledahan di Dinas PMDes Kabupaten Lahat.

Posisi perkara ini bermula pada tahun 2023, Kepala Dinas PMDes Kabupaten Lahat saat itu mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim penetapan dan penegasan batas desa. 

"Ternyata tim yang dibentuk Dinas PMDes tidak pernah ikut dalam pembuatan peta batas desa yang dikerjakan oleh CV Citra Data Indonesia (CDI). " jelasnya. 

Dijelaskannya, dari total 360 desa di Kabupaten Lahat yang ikut program pembuatan peta desa sebanyak 244 desa. Pengerjaan dilakukan oleh CV CDI dengan perjanjian kontrak masing-masing Rp 35.520.000. 

"Penggeledahan ini telah dilakukan di dua lokasi. Yakni Dinas PMDes Kabupaten Lahat dan kantor CV CDI," jelasnya. 

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen data, alat komunikasi hingga laptop yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus ini. 

Dokumen ini dikemas dalam boks besar dan dibawa ke kantor Kejari  Lahat. 

"Dari penggeledahan ini juga untuk menambah bukti-bukti berkaitan dugaan pembuatan peta desa tahun 2023," jelasnya. 

Ditambahkan Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, bahwa dari pengadaan tersebut yang seharusnya di dalam kontrak itu waktunya adalah 6 bulan pada di tahun 2023, namun itu sampai saat ini masih banyak yang belum selesai.

Tag
Share