Agen Brilink Dapat Imbauan, Larang Pemungutan Saat Pencairan Bansos

Foto: Yni/Lapos Bidang Koordinator PKH, Dani Setianto, S.Kom.--

Lahat Pos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Sosial melarang kepada agen Brilink di wilayah Bumi Seganti Setungguan untuk tidak memberatkan warga penerima bantuan sosial dalam administrasi pembayaran. 

 

Kepala Dinas Sosial Eqman Mulyadi SSos melalui Bidang Koordinator PKH, Dani Setianto SKom mengatakan Brilink salah satu penyalur yang disediakan pihak bank. Melalui agen brilink ada biaya administrasi tergantung dari agen tersebut. 

 

"Tetapi hal tersebut tergantung dari penerima bantuan sosial mau ATM atau ke agen, bebas mau penyalurannya dimana, silahkan transaksi disitu sesuai jarak lingkungan," ujarnya, Senin (24/2).  

 

Adapun, dirinya menghimbau kepada agen brilink kalau misalnya ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial yang telah transaksi mohon biaya administrasinya itu tidak terlalu tinggi.

 

"Kami sering menghimbau ke teman-teman KPM langsung penerima, pencairan melalui agen maupun ke bank untuk penyaluran bantuan sosial itu tidak ada pengumpulan kartu keluarga sejahtera (KKS) di agen brilink," ucapnya. 

 

Harapannya sama-sama menjaga program bahan sosial ini agar penyaluran itu lebih baik dari sebelum-sebelumnya. 

 

Kemudian kepada penerima bantuan sosial pihaknya juga menghimbau kalau sudah pegang buku tabungan semua kartu diusahakan tidak ada titip menitip, buku KKS baik itu ke tetangga, ke ketua kelompok dan lain-lain. 

 

Tag
Share