11 Bulan Bersembunyi, DK Pelaku Pembacokan Istrinya Dibekuk

Foto : Istimewa / Lapos Tersangka Darul saat diamankan di Polres Empat Lawang.--

Tidak hanya sampai disitu karena DK telah melakukan kekerasan terhadap istrinya cekcok pun semakin panas.

 

"Karena pelaku terbawa emosi ia mengambil senjata tajam pedang, lalu langsung membacok tangan istrinya hingga terluka robek," jelasnya.

 

Panik melihat istrinya terluka DK, lalu kabur meninggalkan rumahnya dan bersembunyi.

 

Atas perbuatannya, DK disangkakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan