Lahatpos.bacakoran.co, Merapi timur -
Mediasi lanjutan terhadap aksi penyetopan angkutan batubara oleh masyarakat Desa Gedung Agung yang melintas di jalan umum Kecamatan Merapi Timur pada siang hari. Senin 25, November 2024.
Hasil dari Mediasi di sepakati bahwa angkutan batubara dilarang untuk melintas pada siang hari, dan jika tetap 'bandel' maka masyarakat akan memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan serta pihak transportir harus mendatangkan pengawas terhadap mobil angkutan tersebut.
Adapun hasil musyawarah bersama pihak transportir adalah sebagai berikut.
1. Pihak transportir dan masyarakat sepakat untuk mobil angkutan Batubara tidak akan beraktivitas di siang hari baik angkutan kosong ataupun bermuatan. Dan dapat mulai beraktiftas mulai pukul 18.00 Wib untuk yang kosong dan yang bemuatan beraktivitas pada pukul 21.00 Wib.
2. Apabila terdapat kendaraan angkutan batubara yang lewat pada siang hari maka unit tersebut akan di pinggirkan tidak boleh lewat dan sehingga tidak menggangu lalu lintas jalan umum dan sopir untuk dapat mendatangkan pengawas unit kendaraan tersebut ke lokasi.
3. Untuk keputusan pembersihan jalan dan hal lain akan di berikan keputusan pada musyawarah lanjutan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024.
Di beritakan sebelumnya bahwa masyarakat Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur beberapa waktu lalu menyetop terhadap kendaraan angkutan batubara yang melintas dari pagi hari hingga siang hari di Desa Gedung Agung sehingga dianggap mengganggu aktivitas masyarakat Kecamatan Merapi timur.
Sementara Camat Merapi timur Aria Pulun SE mengatakan, Alhamdulillah mediasi telah di laksanakan dan berjalan dengan tertib dan aman. Semoga kedua belah pihak bisa melaksanakan hasil kesepakatan sehingga masalah terkait pelaksanaan angkutan batubara tidak terjadi lagi" ungkapnya.
Hadir dalam giat mediasi Danramil 405-02 /Merapi diwakil Sertu Eko Suparyoto Babinsa Desa Gedung Agung, Kapolsek Merapi barat di wakili Ipda Ahmad Friadi, Camat Merapi timur Arya Pulun SE, Kades Gedung Agung di wakili Kasi Pemerintahan Jhon Aprianto, BPD Supratman, transportir, dan masyarakat berjumlah 30 orang (*)
Kategori :