Nekat Edar Shabu, Hengki Dibekuk Satreskrim Polres Lahat, TKP di Wisma Arafah

Kamis 21 Nov 2024 - 16:13 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Lahat Pos - Nekat Edar Shabu, Hengki Dibekuk Satreskrim Polres Lahat, TKP di Wisma Arafah.

Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria Hengki Fernando (30) tunakarya warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat Lahat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengedaran narkotika jenis shabu. 

Pihak Satreskrim Polres Lahat pun menyerahkan 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika kepada Satres Narkoba Polres Lahat.

Penangkapan dilakukan Jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Wisma Arafah, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

Penangkapan dari pihak Polres Lahat ini bermula bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. 

Hengki pun harus berurusan dengan pihak aparat hukum lantaran ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,54 gram (satu koma lima empat gram). 

Kemudian juga ditemukan 4 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,91 gram, 1 lembar plastik klip transparan, dan 1 unit Handphone Android merk OPPO A57 warna hitam.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Kamis 21 November 2024.

Pelaku bergulat di bisnis haram ini sebagai pengedar lantaran faktor ekonomi. Akibatnya tersangka disangkakan

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :