KPPS Desa Arahan Kecewa Dengan Pemecatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan

Rabu 30 Oct 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Lahatpos.bacakoran.co, Merapi timur - Calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Arahan Kecewa dan sesalkan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Arahan terhadap 4 orang calon anggota KPPS yang terkesan sepihak tanpa ada pemanggilan terlebih dulu.

Ke 4 orang calon anggota KPPS tersebut adalah.

1.Rahmatia Erti
2.Leni Fitria
3.Sastriana
4.Nopri Dayani

"Harusnya kalau ada kesalahan mungkin baiknya di panggil dulu diberi peringatan bahkan mungkin diberikan Surat Peringatan terlebih dahulu, jangan langsung main pecat" kata Rahmatia saat dibincangi media lahatpos.co beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kami memang hadir di acara tersebut kami 4 orang yang satu orang memang tetanggonyo nian rumah yang ngadoke acara itu"

"Dan kami hadir hanya sekedar memenuhi undangan karena acara kampanye diadakan di desa sendiri. Apa lagi acaranya di dekat rumah tempat acaranya jadi kami sekalian mereka dan kawan-kawan itu nonton acara yang di adakan BZ-WIN.

Apa lagi undangan itu dari ahli rumah tetangga kami sendiri, terlebih lagi mereka dengan yang punya rumah masih sepupu

"Dan kami rasa tidak ada larangan untuk hadir dalam kampanye paslon dan bukan ikut kampaye karena kami hadir sebagai masyarakat dan yang tempat acara itu ayuk aku dewek."

"Harusnya di panggil dulu kalau perlu di beri surat peringatan bukan main pecat" katanya.

Saat di konfirmasi lahatpos.co ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Arahan Ari Aprija melalui pesan WA dirinya menjawab bahwa telah terjadi pergantian terhadap ke 4 anggota KPPS tersebut bukan pemecatan.

"Waalaikumussalam.
Lebih tepatnya pergantian bukan pemecatan ya, karna mereka calon anggota kpps terpilih dan rencana akan dilantik di tgl 7 Nopember 2024 kedepan"

Saat ditanya karena apa kesalahan atau alasan yang menjadi alasan pemecatan terhadap 4 orang calon anggota KPPS dirinya menjawab.

"Ya karena mereka melanggar batasan selaku penyelenggara pemilu"

Dan kembali dikonfirmasi apa kesalahan yang mendasar yang di lakukan calon anggota KPPS, ketua PPS Desa Arahan tidak menjawab. (*)

Kategori :