Protes di Depan Kejari Empat Lawang, Keluarga Almarhum Tuntut Pelaku di Hukum Berat

Jumat 25 Oct 2024 - 19:25 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zki

 

 

Lahat Pos - Keluarga almarhum Arif Sugianto menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

 

Aksi ini digelar, untuk menuntut agar pelaku pembunuhan Arif, yaitu Firman, dijatuhi hukuman yang berat.

 

Penasihat hukum keluarga korban Mardiana, menegaskan Firman, warga Desa Ulak Dabuk, harus dihukum lebih berat karena melakukan pembunuhan berencana. 

 

Saat ini, Firman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. 

 

Mardiana menyayangkan bahwa jaksa tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

"Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum dengan Pasal 340 karena pembunuhan ini jelas berencana, bukan hanya pembunuhan biasa," kata Mardiana.

 

Dalam aksinya, Mardiana juga mengungkapkan bahwa ada kasus lain yang belum selesai, yaitu percobaan pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2022. 

Kategori :