"Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 Juli 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan. Kami merasa diperlakukan tidak adil karena kasus tahun 2022 itu belum diproses," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Harius, menjelaskan, pihaknya tidak mengabaikan Pasal 340.
Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa lebih sesuai dengan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, bukan berencana.
"Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, sehingga kami menerapkan Pasal 338 dengan tuntutan maksimal 15 tahun," ungkapnya. (smt)
Kategori :