Lahat Pos - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan para terdakwa Iswandi, Dung Karno, Alpian , Herpansi, Yayusmar dan Mirwan Sayuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.
Hal ini disampaikan dalam surat tuntutan Tim Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu 16 Oktober 2024.
Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut didasarkan pada hati nurani.
Mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat dan fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan.
"Akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irigasi Sungai Pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara," ujarnya.
Namun, dikatakannya, bahwa cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah.