Pemkab Lahat Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Rabu 25 Sep 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Zki
Editor : Yan

Lahat Pos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa. Dilaksanakan di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, pada Rabu (25/9).

 

Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP M.Si mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

 

“Semoga program ini dapat untuk terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” ujarnya

 

Sambung Imam, program ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.

 

Adapun, bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di desa-desa yang belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan.

 

Sementara itu, dengan melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

JKK memberikan manfaat penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp 174 juta.

 

Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Kategori :