Baru 1,5 Bulan Geluti Bisnis Sabu, Sejoli Asal Lahat Berujung di Balik Jeruji Besi

Senin 23 Sep 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Lahat Pos - Kisah asmara pasangan kekasih inisial AZP (30) wiraswasta warga Perumnas Kapling Blok C RT 03/RW 01 Kelurahan Bandar Jaya dan WSM (36) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan berujung dibalik jeruji besi.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Minggu 22 September 2024 pukul 01.00 WIB di Gang Lematang RT 06 RW 02 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH didampingi Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi narkoba. 

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika.

Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu. Berat total keseluruhan narkotika jenis sabu 1,44 gram.

BACA JUGA:Pria di Lahat Tertabrak Kereta Api hingga Tewas, Sempat Duduk-duduk di Sekitar Rel

Diamankan juga 1 unit handphone android merk OPPO warna biru, 1 unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru dan 1 set alat hisap sabu. 

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut," tutur Aiptu Liespono, Senin 23 September 2024. 

Informasi dihimpun pelaku merupakan sepasang kekasih (sejoli). Sudah menggeluti bisnis sabu sebagai pengedar selama 1,5 bulan terakhir. 

"Pelaku mengakui bahwa hasil untung penjualan mereka senilai Rp 200 ribu. Keterangan pelaku sudah 1,5 bulan menjalani bisnis sabu sebagai pengedar. Dan kita terus melakukan pengembangan," tuturnya. 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :