Terciduk Lagi Menunggu Calon Pembeli di Lahat, Pelaku Gagal Transaksi Narkoba Pil Extasi

Tersangka dan barang bukti.--

Lahat Pos - Ade Prasetio (30) buruh Warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan harus meringkuk di jeruji besi lantaran tertangkap tangan terlibat dalam kasus narkoba jenis pil extasi. 

Barang bukti sebanyak 10 butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello kitty ini dengan berat brutto mencapai 3,88 gram. 

Penangkapan tersangka bermula Jumat 30 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. Sat Res Narkoba Lahat mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan lidik terhadap terduga pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di TKP tersebut.

Kemudian setelah dilakukan lidik, lalu sekira jam 23.00 Wib, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi.

"Saat itu tersangka sedang berada dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, sedang menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi," jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Minggu 1 Juni 2025.

Sambung Aiptu Liespono, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku merupakan pengedar, bisnis haram itu dijalaninya karena faktor ekonomi," jelas Aiptu Liespono. 

Atas perbuatannya tersanka terjerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan