Lahat Pos - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat menuturkan bahwa sebagian besar perusahaan raksasa dan yang beroperasi di Kabupaten Lahat belum juga melaporkan tenaga kerja yang direkrut dari luar negeri ke Disdukcapil.
"Wajib melaporkan data kependudukan tenaga kerja yang di rekrut dari luar daerah. Sampai saat ini banyak perusahaan yang tak melapor," ungkap Kepala Disdukcapil Lahat, Dedi Supriadi SE MM melalui Sekretaris Hj Novita Anggraini SE MM via seluler, Senin 16 September 2024.
Kata Novita, perusahaan dan kepala desa (kades) setempat mempunyai peran penting menghimbau tenaga kerja asing untuk melaporkan ke Disdukcapil Lahat.
"Perlunya kerja sama dan sosialisasi kades ataupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk melapor kepada Dinas Dukcapil setempat," tuturnya.
Dijelaskannya, seharusnya Warga Negara Asing (WNA) melaporkan data kependudukan atau mengurus Adminduk bila sudah bertahun-tahun menetap di Lahat, apalagi sudah jadi karyawan tetap di perusahaan.
Disampaikannya, selain ke Dinas Tenaga Kerja juga harus lapor ke Disdukcapil. Bahkan itu sudah dijelaskan pada UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. "Jadi kami ingatkan pentingnya pencatatan penduduk," ujarnya. (*)