Fatwa MUI ini diharapkan dapat disampaikan kepada seluruh pengurus MUI kabupaten hingga kecamatan dan desa.
4 fatwa MUI yakni tentang almasayil 'al'asasiat alwatania (Masalah Fundamental Nasional), almasayil alfiqhiat almueasira (Masalah Yurisprudensi Kontemporer 1), almasayil alfiqhiat almueasira (Masalah Yurisprudensi Kontemporer 2), dan almasayil alqanunia (Masalah Hukum).
Secara rinci Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel Drs KH Isa Anshari Muta'al Lc MHI menjelaskan, 4 fatwa MUI terbaru berdasarkan keputusan Ijtima’ Ulama. (*)
Kategori :