Lahat Pos - Tinggal beberapa hari lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat bakal membuka Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Yakni tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Salah satu yang menyita perhatian adalah dengan majunya Widia Ningsih SH MH sebagai bakal calon Wakil Bupati Lahat mendampingi H Bursa Zarnubi SE.
Widia saat ini merupakan Anggota DPRD dari Partai Perindo dan pada Pemilu Legislatif yang lalu, dia kembali terpilih dengan mengantongi suara di Dapil II (Merapi Area) sebanyak 2.613 suara dan bakal dilantik tanggal 26 Agustus 2024 sehari sebelum pembukaan pendaftaran pasangan calon Pilkada.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertera pada bagian Ketiga Persyaratan Calon di Pasal 14 huruf (q) bahwa sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Yakni menyatakan, secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Lantas siapa yang akan menggantikan Widia Ningsih jika benar-benar akan maju sebagai Cawabup Lahat.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Partai Persatuan Indonesia) (Perindo), suara terbanyak kedua setelah Widia Ningsih yakni Safri yang menempati urutan ke-dua dengan mengantongi sebanyak 1.683 suara.
Jika Widia Ningsih ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada usai pelantikannya sebagai Caleg Terpilih DPRD Lahat tanggal 26 Agustus 2024 nanti. Yang nantinya akan ada proses pengusulan PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Partai Perindo. (*)